Selasa, 24 September 2019

Reformasi Dikorupsi & Demokrasi Oligarki



 Di pamungkas jabatan, DPR seolah ejakulasi dini menyelesaikan beberapa revisi undang-undang (UU) sekaligus. Pertama, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang tidak melalui program legislasi nasional (prolegnas). Padahal, dalam pembentukan UU, setidaknya harus ada dua aspek yang diperhatikan: materi dan prosedur pembentukannya. Setelah UU KPK, saat ini publik ramai dengan adanya RUU KUHP, banyak pasal yang tak masuk akal dan akhirnya rencana pengesahannya ditunda. Belum selesai RKUHP, kini muncul lagi kegaduhan karena RUU Pemasyarakatan. Isunya, tidak ada lagi ketentuan harus menjadi justice collaborator (JC) bagi napi kasus korupsi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ataupun remisi.
Mari kita masuk ke kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi, dari awal muncul KPK memang tak pernah benar-benar diinginkan di negeri ini. Ia ibarat bayi reformasi yang terlahir di tengah orang-orang dewasa para pemegang kuasa yang tak menghendakinya ada. Gelombang pertamanya dalam membongkar korupsi pembelian helikopter yang melibatkan gubernur Aceh kala itu, Abdullah Puteh, dirayakan oleh publik yang sudah geram dengan korupsi yang merajalela. Tapi sekaligus menyadarkan politisi bahwa bayi yang tak dikehendaki itu tak boleh lama-lama hidup. Maka sejak hari-hari pertama usianya, KPK dikerubungi berbagai bisikan dan teriakan bahwa ia hanya akan hidup sementara, bahwa ia adalah lembaga ad hoc yang sewaktu-waktu bisa dibubarkan.
Keinginan politisi untuk segera mengkerdilkan KPK secara sah melalui prosedur hukum dan tatanan demokrasi mulai bergulir pertengahan 2008, menyusul penetapan Antasari Azhar, ketua KPK saat itu sebagai tersangka kasus pembunuhan. Terlepas dari kasus Antasari yang menyisakan banyak pertanyaan, pada periode kepemimpinannya KPK menangani berbagai kasus besar yang menyita banyak perhatian. Di antaranya, kasus aliran dana Bank Indonesia yang salah satu pelakunya adalah besan SBY dan dimulainya penyelidikan kasus Bank Century yang juga menyenggol sosok SBY.
Kasus Antasari menjadi momentum bagi beberapa anggota DPR untuk secara terbuka berani menyatakan bahwa KPK lebih baik dibubarkan saja. Ketegangan terus berlanjut melibatkan kepolisian hingga keluarlah kata-kata “Cicak Vs Buaya”. Cicak adalah personifikasi dari KPK yang dipandang kecil dan buaya adalah kepolisian dan kejaksaan, kekuatan besar lembaga penegak hukum.
Puncak dari konfrontasi huru-hara revisi Undang-Undang KPK yang terjadi di bawah kepemimpinan Jokowi sesungguhnya adalah bagian dari hasrat besar politisi untuk menghabisi KPK sejak ia lahir. Bedanya, kali ini suara masyarakat tak didengar. Presiden kali ini seperti berlagak bebal, tak mau mendengar dan politisi yang ingin mengamankan diri telah bekerja bersama-sama membuat KPK tak lagi bernyali.
Kadang tebersit pikiran untuk mencoba memahami posisi presiden yang terjepit dalam berbagai kepentingan, untuk sepenuhnya menyalahkan DPR karena merekalah yang membuat undang-undang. Tentu saja itu pikiran naif yang dengan mudah bisa dimentahkan. Presiden punya kewenangan untuk menolak adanya perubahan undang-undang. Apalagi ketika jelas undang-undang itu menggemboskan kewenangan KPK, terutama dalam soal pembentukan dewan pengawas dan prosedur penyadapan. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi berlagak bebal dalam urusan KPK. Lihat saja mata Novel Baswedan yang hingga kini masih menanti jawaban.
Memang benar bahwa KUHP adalah warisan kolonial dan perlu segera ada perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman, semangat kesetaraan, dan kemanusiaan. Tapi, membaca draf yang sekarang sudah di tangan DPR, dekolonialisasi KUHP justru membawa kita jauh ke masa kegelapan.
Presiden memang sudah meminta DPR untuk menunda pengesahannya. Jadi, setiap saat masih bisa disahkan. Karena itu, Presiden Jokowi masih punya kesempatan untuk menyelamatkan bangsa ini. Jika tidak, mahasiswa dan masyarakatlah yang menjadi penentu akhir babak ini. Kita semua harus bersuara lantang, karena sejatinya kitalah pemilik kedaulatan. Penguasa tidak boleh bertindak semaunya sendiri, Untuk siapa revisi ini ada? Untuk kepentingan apa?
Menurut saya demontrasi itu gerakan moral, ini yang penting untuk kemudian kita pertanyakan langsung kepada mereka. Ketika kewenangan KPK dipangkas, kita bisa berharap apa pada pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Ketika aparat masih korup, korupsi peradilannya masih begitu kuat mencengkeram, dan ujung-ujungnya masyarakat yang menderita. Mudah-mudahan ini tak bertanda hancurnya sebuah negara. SEMOGA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Reformasi Dikorupsi & Demokrasi Oligarki

  Di   pamungkas jabatan, DPR seolah ejakulasi dini menyelesaikan beberapa revisi undang-undang (UU) sekaligus. Pertama, revisi UU Kom...