
Di pamungkas
jabatan, DPR seolah ejakulasi dini menyelesaikan beberapa revisi undang-undang
(UU) sekaligus. Pertama, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang tidak
melalui program legislasi nasional (prolegnas). Padahal, dalam pembentukan UU,
setidaknya harus ada dua aspek yang diperhatikan: materi dan prosedur
pembentukannya. Setelah UU KPK, saat ini publik ramai dengan adanya RUU KUHP, banyak
pasal yang tak masuk akal dan akhirnya rencana pengesahannya ditunda. Belum
selesai RKUHP, kini muncul lagi kegaduhan karena RUU Pemasyarakatan. Isunya,
tidak ada lagi ketentuan harus menjadi justice collaborator (JC) bagi napi
kasus korupsi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ataupun remisi.
Mari kita masuk ke kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi, dari awal muncul
KPK memang tak pernah benar-benar diinginkan di negeri ini. Ia ibarat bayi
reformasi yang terlahir di tengah orang-orang dewasa para pemegang kuasa yang
tak menghendakinya ada. Gelombang pertamanya dalam membongkar korupsi pembelian
helikopter yang melibatkan gubernur Aceh kala itu, Abdullah Puteh, dirayakan
oleh publik yang sudah geram dengan korupsi yang merajalela. Tapi sekaligus
menyadarkan politisi bahwa bayi yang tak dikehendaki itu tak boleh lama-lama
hidup. Maka sejak hari-hari pertama usianya, KPK dikerubungi berbagai bisikan
dan teriakan bahwa ia hanya akan hidup sementara, bahwa ia adalah lembaga ad
hoc yang sewaktu-waktu bisa dibubarkan.
Keinginan
politisi untuk segera mengkerdilkan KPK secara sah melalui prosedur hukum dan
tatanan demokrasi mulai bergulir pertengahan 2008, menyusul penetapan Antasari
Azhar, ketua KPK saat itu sebagai tersangka kasus pembunuhan. Terlepas dari
kasus Antasari yang menyisakan banyak pertanyaan, pada periode kepemimpinannya KPK
menangani berbagai kasus besar yang menyita banyak perhatian. Di antaranya,
kasus aliran dana Bank Indonesia yang salah satu pelakunya adalah besan SBY dan
dimulainya penyelidikan kasus Bank Century yang juga menyenggol sosok SBY.
Kasus
Antasari menjadi momentum bagi beberapa anggota DPR untuk secara terbuka berani
menyatakan bahwa KPK lebih baik dibubarkan saja. Ketegangan terus berlanjut
melibatkan kepolisian hingga keluarlah kata-kata “Cicak Vs Buaya”. Cicak adalah
personifikasi dari KPK yang dipandang kecil dan buaya adalah kepolisian dan
kejaksaan, kekuatan besar lembaga penegak hukum.
Puncak
dari konfrontasi huru-hara revisi Undang-Undang KPK yang terjadi di bawah
kepemimpinan Jokowi sesungguhnya adalah bagian dari hasrat besar politisi untuk
menghabisi KPK sejak ia lahir. Bedanya, kali ini suara masyarakat tak didengar.
Presiden kali ini seperti berlagak bebal, tak mau mendengar dan politisi yang
ingin mengamankan diri telah bekerja bersama-sama membuat KPK tak lagi bernyali.
Kadang
tebersit pikiran untuk mencoba memahami posisi presiden yang terjepit dalam
berbagai kepentingan, untuk sepenuhnya menyalahkan DPR karena merekalah yang
membuat undang-undang. Tentu saja itu pikiran naif yang dengan mudah bisa
dimentahkan. Presiden punya kewenangan untuk menolak adanya perubahan
undang-undang. Apalagi ketika jelas undang-undang itu menggemboskan kewenangan
KPK, terutama dalam soal pembentukan dewan pengawas dan prosedur penyadapan. Ini
bukan kali pertama Presiden Jokowi berlagak bebal dalam urusan KPK. Lihat saja
mata Novel Baswedan yang hingga kini masih menanti jawaban.
Memang
benar bahwa KUHP adalah warisan kolonial dan perlu segera ada perubahan untuk
menyesuaikan dengan dinamika zaman, semangat kesetaraan, dan kemanusiaan. Tapi,
membaca draf yang sekarang sudah di tangan DPR, dekolonialisasi KUHP justru
membawa kita jauh ke masa kegelapan.
Presiden
memang sudah meminta DPR untuk menunda pengesahannya. Jadi, setiap saat masih
bisa disahkan. Karena itu, Presiden Jokowi masih punya kesempatan untuk
menyelamatkan bangsa ini. Jika tidak, mahasiswa dan masyarakatlah yang menjadi
penentu akhir babak ini. Kita semua harus bersuara lantang, karena sejatinya
kitalah pemilik kedaulatan. Penguasa tidak boleh bertindak semaunya sendiri, Untuk
siapa revisi ini ada? Untuk kepentingan apa?
Menurut
saya demontrasi itu gerakan moral, ini yang penting untuk kemudian kita
pertanyakan langsung kepada mereka. Ketika kewenangan KPK dipangkas, kita bisa
berharap apa pada pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Ketika
aparat masih korup, korupsi peradilannya masih begitu kuat mencengkeram, dan
ujung-ujungnya masyarakat yang menderita. Mudah-mudahan ini tak bertanda
hancurnya sebuah negara. SEMOGA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar